post image

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Perkuat Peran Pemda dalam Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren

  • Administrator
  • 12 Nov 2025
  • News


(Yogyakarta) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren. Rapat diselenggarakan oleh Sesmenko Pemberdayaan Masyarakat selaku Sekretaris Satuan Tugas. Rakorda melibatkan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait se-provinsi Jawa Timur. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM Abdul Haris menyebut salah satu isu penting dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren adalah mendorong kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan pesantren.

“Masih banyak pesantren yang belum memiliki standar sertifikasi pembangunan, seperti PBG dan SLF. Untuk itu, Kemenko PM mendorong sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren, termasuk juga untuk mendorong penerbitan PBG dan SLF bangunan pesantren.

“Melalui Rakorda ini, akan diperoleh pemahaman bersama terkait mekanisme kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren”, ujar Haris.

“Saat ini terdapat 42.639, dimana 32.441 pesantren (76,57%) diantaranya terletak di 4 Provinsi, yaitu: Provinsi Jawa Barat (12.972 pesantren), Jawa Timur (7.347 pesantren), Banten (6.776 pesantren), dan Jawa Tengah (5.346 pesantren). Jika dilihat sejarahnya, pesantren mulai berdiri sejak abad 14 jauh lebih awal ketimbang masuknya penjajah yang memperkenalkan sekolah. Selain usia yang sudah tua, sebagian besar bangunan pesantren merupakan rumah tumbuh dimana pembangunan bertahap dan tidak dirancang untuk bangunan bertingkat. Hal inilah yang menyebabkan beberapa pesantren rentan roboh”, ujarnya.

Direktur Jenderal Kemen PU Dewi Chomistriana mengatakan proses penyelenggaraan gedung dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi terjadinya bencana, pesantren yang memiliki fungsi sosial harus memiliki aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.  Aspek inilah yang menjadi dasar audit bangunan pesantren, tambahnya.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritas dalam penerbitan PBG dan SLF, Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” ujar Dewi.

Dalam skala nasional, berdasarkan data dari Kemenag yang disampaikan oleh Direktur Pesantren Basnang Said, hanya 667 pesantren yang memiliki PBG dan 170 pesanten yang memiliki SLF. “Persoalan yang kerap dialami oleh pesantren adalah gedung pesantren yang berusia terlalu tua, tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, dan lokasi pesantren di wilayah rawan bencana,” tambah Basnang.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyatakan bahwa Kemendagri berperan dalam pembinaan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren. “Dukungan dari pemerintah daerah dapat berupa sosialisasi pentingnya PBG dan SLF, pembinaan terhadap standar bangunan pesantren, dan memfasilitasi pesantren dalam pengurusan PBG dan SLF,” ucap Suprayitno.

Salah satu rekomendasi rapat koordinasi daelah adalah penyusunan kesepakatan bersama lintas Kementerian/Lembaga terkait pembebasan restribusi penerbitan PBG dan penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan lintas pemangku kepentingan. (Ras)  

0 Comment